Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya

Kompas.com - 10/04/2021, 08:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.

Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya, ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.

Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

Baca juga: Bayar Listrik Bakal Lebih Mahal, Tarif 900 VA Diusulkan Naik Rp 18.000

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.

Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini.

“Kalau sekiranya untuk triwulan III-2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya mendapat kompensasi.

Baca juga: Lengkap, 5 Skenario Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2021

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:

  • Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  • Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  • Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  • Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  • Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.

Skenario 1 tarif listrik tidak naik

Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya.

Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp 6,64 triliun.

Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik.

Baca juga: Subsidi Akan Diubah, Berapa Harga Elpiji 3 Kg Tahun Depan?

Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi:

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Skenario 2 tarif listrik naik tanpa kompensasi

Adapun skenario 2 yang dirumuskan pemerintah adalah dengan menghapus kompensasi 100 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan tarif listrik terbesar untuk semua golongan pelanggan non-subsidi, jika dibandingkan dengan skenario lainnya.

Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi

Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario ini berlaku:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com