Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Hingga Sri Mulyani Digugat di PN Jakpus, Ini Perkaranya

Kompas.com - 13/04/2021, 20:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir digugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut didaftarkan nomor perkara 233/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst oleh para penggugat yang diwakili kuasa hukum Raul Gindo Cahayo.

Selain Erick Thohir, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Erick Thohir Ingin Pertashop Jadi Basis Penguatan Ekonomi Umat

Tak hanya 4 pihak yang berstatus sebagai tergugat, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tercatat sebagai pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.

Saat ini, terkait status perkara yang berjalan masih masuk tahap penetapan Majelis Hakim/Hakim sebagaimana tercantum dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Baca juga: Mengingat Menkeu RI yang Memilih Mundur: Samsi Hingga Sri Mulyani

Adapun para pihak yang tercatat sebagai para penggugat adalah Agustin Sundoro, dkk; Hendry Widjaja; Yeritza;Tjoe Rina Gama; Rusmalasari Trikadibusana; Roganda Parulian Manullang; Martamtam Samosir; Kerman Yanto; Fidelia Oey; David Wyanto; dan Agusturia IR.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Modus Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Belum jelas perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud dalam perkara ini. Hanya saja, dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.

Selanjutnya, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan membayar segala kerugian materiil secara tanggung renteng.

Baca juga: Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi

Kerugian materiil yang dialami penggugat masing-masing antara lain Rp 490.792.808 (penggugat I); Rp 334.156.849 (penggugat II); Rp 327.511.643 (penggugat III); Rp 592.101.369 (penggugat IV); dan Rp 383.942.808 (penggugat V).

Sejauh ini, terkait gugatan ini belum ada tanggapan resmi dari para pihak yang tergugat, begitu juga dengan pihak yang turut tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com