Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Kompas.com - 17/04/2021, 08:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhie menjelaskan, distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara tertutup.

Adapun mekanisme distribusinya, kata dia, tetap mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Melalui e-RDKK, kami dapat membagikan pupuk bersubsidi secara merata sesuai nama petani dan jumlahnya. Namun, jumlah pupuk tetap menyesuaikan kuota yang ada karena terbatas," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (16/4/2021).

Sarwo menjelaskan, para penerima pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

Baca juga: 291 Permentan Dicabut, Investasi Pertanian Melonjak 110 Persen

"Dalam Permentan disebutkan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), lahan maksimal 2 hektar (ha), tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan telah menyusun eRDKK," katanya.

Untuk itu, Kementan meminta agar para petani tidak mengkhawatirkan stok pupuk bersubsidi. Sebab, ketersediaan stok pupuk dijamin aman.

Begitu pula ketersediaan pupuk subsidi di Sumenep, Madura. Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut meminta agar petani tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

Sebelumnya, Kementan telah memberikan apresiasi atas keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin pupuk bersubsidi.

Baca juga: Dirjen PSP Ungkap 3 Dampak Besar Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Menurut Bupati Achmad, dalam memantau pupuk bersubsidi memang dibutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Utamanya dari pemda. Pasalnya, kuota pupuk bersubsidi sangat terbatas. Jadi, kami harus kawal agar petani yang terdaftar di eRDKK bisa mendapatkannya," ucapnya, Jumat.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan, stok pupuk bersubsidi aman bagi petani selama musim tanam, sehingga mereka tidak perlu khawatir.

“Kami menjamin ketersedian pupuk bersubsidi kepada petani. Dengan catatan, para petani itu sudah tergabung dalam Poktan. Dari Poktan, maka secara otomatis petani akan terdata dalam Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK),” katanya.

Baca juga: Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Petani dalam poktan itu, sambung dia, dipastikan akan mendapatkan kartu tani (Kartan) sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi.

Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyelewengan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penebusan pupuk bersubsidi.

Dengan begitu, pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak sebagai penerima.

“Kami berharap, penyaluran pupuk subsidi akan tepat guna, tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat tempatnya,” imbuhnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com