Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta PMI Tidak Mudik Lebaran, Pemerintah: Bersabarlah Dulu

Kompas.com - 18/04/2021, 05:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) tidak mudik ke Tanah Air jelang Lebaran tahun ini.

Menakar mengatakan, meskipun program vaksin masih berlangsung, namun pandemi Covid-19 belum berlalu sehingga potensi tertular virus corona dalam perjalanan masih sangat besar.

"Tentu banyak diantara para PMI yang ingin mudik rindu karena rindu dengan ibu, bapak, anak dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap dan meminta agar niat mudik ditunda dulu," ujarnya dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Erick Thohir Sebut Perekonomian Indonesia Mampu Tumbuh 7 Persen, ini Alasannya

Menakar mengungkapkan, tidak ada jaminan PMI bisa kembali ke negara tempat bekerja jika memutuskan untuk mudik ke Indonesia.

Bila dibolehkan kembali, maka PMI harus memenuhi persyaratan mulai dari tes polymerase chain reaction (PCR) hingga wajib melakukan isolasi selama 2 minggu.

"Lagi pula setelah selesai mudik dan ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan mengizinkan PMI masuk kembali. Kalau pun boleh, persyaratannya pasti sangat ketat. Teman-teman harus lulus tes PCR, harus di karantina dua minggu. Maka bersabarlah dulu," ujarnya.

Oleh karena itu, Ida menyarankan agar PMI cukup berkomunikasi dengan keluarga di kampung halaman melalui panggilan video pada Lebaran tahun ini.

Sedangkan untuk pemberian uang atau barang kepada keluarga, PMI bisa memanfaatkan jasa perbankan dan logistik.

Baca juga: Dua Kandidat Utama Pengelola TMII, Taman Wisata Candi yang Terkuat

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Tujuan pelarangan mudik adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Baru Diblokir, Website Baru Binomo Sudah Muncul Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com