Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Kembangkan Pendampingan Terintegrasi UMKM

Kompas.com - 28/04/2021, 20:20 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengembangkan sistem pendampingan terintegrasi pada skema pembiayaan UMKM melalui penguatan KUR, PNM, dana bergulir LPDB-KUMKM, maupun pembiayaan lainnya.

Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendorong akselerasi perubahan struktur UMKM.

“Setiap tahun alokasi pembiayaan kita untuk UMKM, ambil contoh KUR, terus meningkat. Namun, mengapa struktur UMKM kita belum banyak berubah? Karena sifat usaha ini lebih sebagai survival economy. Maka peran negara adalah memastikannya agar terjadi transformasi, tumbuh menjadi kecil, menengah, dan seterusnya,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara BRI Microfinance Outlook 2021 “Building Sustainable Micro Finance Ecosystem in the Digital Era" Rabu (28/4/2021).

Baca juga: KemenkopUKM: Transformasi ke Digital Dorong UMKM Tetap Eksis Selama Pandemi

Menurut Teten, masalah utama pada lambannya perubahan pada struktur UMKM, karena selama ini, skema pembiayaan UMKM belum terintegrasi ke dalam pendampingan usaha baik di hulu hingga ke hilir, alias masih bersifat parsial.

“Ada UMKM yang mendapat pendampingan usaha, namun tetap tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan, karena tidak otomatis mendapatkan izin usaha maupun sertifikasi produk misalnya. Ada pula yang sudah mendapatkan pembiayaan, namun tidak mendapatkan pendampingan pengembangan usaha sehingga berpuluh-puluh tahun tidak naik kelas dan tidak berkembang,” jelas Teten.

Teten menyebutkan,  Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam yang telah menerapkan sistem pendampingan terintegrasi. Di negara-negara tersebut menurut dia, tidak memisahkan ekosistem pembiayaan UMKM dengan ekosistem pengembangan usaha.

“Ini yang sedang kami lakukan di Kemenkop UKM melalui penguatan KUR, PNM, LPDB, dan pembiayaan lainnya. Misalnya, mereka yang dapat KUR harus sekaligus didampingi untuk mendapati perizinan usaha, sertifikasi, dan akses pasar. Pada 2021 kami menargetkan sebanyak 2,5 juta Usaha Mikro mendapatkan izin usaha (NIB) dan sertifikasi halal gratis,” ungkap Teten.

Teten mengatakan, piloting pemberdayaan dan model bisnis UMKM terintegrasi tadi sedang dilakukan di sejumlah daerah. Kemenkop UKM menargetkan 100 koperasi modern terbentuk di 2021 terutama korporatisasi pangan (pertanian, perikanan, dan peternakan) khususnya di wilayah perhutanan sosial. Misalnya, kemitraan pisang di Lampung.

Baca juga: Teten Masduki: Inovasi Gula Cair Bisa Atasi Defisit Gula 3 Juta Ton

Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi UMKM berupa penerbitan UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aturan ini berupaya agar UMKM naik kelas melalui pendakatan terintegrasi (hulu-hilir). Mulai dari kemudahan perizinan, bantuan hukum, sertifikasi halal gratis, pendampingan dan pelatihan usaha, skema kemitraan, akses pembiayaan, promosi produk, dan belanja pemerintah untuk UMKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada KemenkopUKM untuk meningkatkan rasio kredit perbankan UMKM menjadi lebih dari 30 persen di 2024.

Selain itu, menaikkan plafon KUR dari sebelumnya maksimum Rp 500 juta naik menjadi Rp 20 miliar. KUR tanpa agunan juga naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

“Afirmasi ini menandai prioritas kita untuk segera melahirkan UMKM-UMKM unggul dan mendunia di seluruh pelosok negeri,” ucap Teten.

Baca juga: Menkop UKM Sebut Ada 3 Kunci UMKM Kelapa Sawit Bisa Tumbuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com