JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani
Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin. Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah? Ini Jawaban BKN
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.