Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Kompas.com - 06/05/2021, 08:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Selain SIKM, pelaku perjalanan juga diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, kereta api, laut, dan udara.

Aturan pada transportasi darat

Pada Permenhub 13/2021 diatur bahwa larangan pengoperasian transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan pribadi jenis bus, mobil, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sanksi akan diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diminta diputar balik atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Pada kendaraan travel akan dilakukan penilangan oleh Kepolisian atau sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun pengecualian pergerakan transportasi darat pada masa larangan mudik, terdiri dari:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas ASN, TNI, Polri yang digunakan untuk dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan untuk keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu bersalin, pelayanan kesehatan darurat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9. Kendaraan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

Aturan pada transportasi laut

Larangan penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua jenis kapal penumpang. Sanksi bagi pelanggar yakni sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com