JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti langkah pemerintah yang memberlakukan larangan mudik, sementara TKA asal China diperbolehkan masuk dengan izin kerja.
Said mengatakan, di tengah larangan mudik yang mengakibatkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing, rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya TKA China dan India bisa masuk ke Indonesia bak melenggang kangkung, bahkan dengan mencarter pesawat.
“Ibaratnya, buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: TKA China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis
Said Iqbal mengatakan, kondisi ini diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api.
Ia menyebut, pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini belum terbukti.
Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Baca juga: Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut dinilai mempertegas tujuan dihadirkannya omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia menilai dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.
Padahal, saat ini rakyat Indonesia lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.