Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Suami sebagai Pencari Nafkah

Kompas.com - 13/05/2021, 11:17 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi jiwa berfungsi membantu Anda untuk mengelola risiko keuangan keluarga.

Seorang suami yang berperan sebagai pencari nafkah utama keluarga memiliki tanggung jawab memastikan kelangsungan pemenuhan kebutuhan finansial keluarga.

Mulai dari biaya dapur sehari-hari hingga kebutuhan sekolah anak dan nafkah istri.

Baca juga: Tips Jitu Membeli Asuransi Unit Link agar Tak Merasa Ditipu

Namun, jenis asuransi apa yang wajib dimiliki suami sebagai pencari nafkah?

Mengutip dari situs resmi milik BKKBN yang membahas tentang pernikahan yaitu siapnikah.org, Kamis (13/5/2021), ini penjelasannya.

Asuransi jiwa dibutuhkan supaya ketika suatu saat terjadi kejadian yang membuat pendapatan suami selaku kepala keluarga terhenti, misalnya karena suami meninggal dunia, kondisi finansial keluarga tidak ikut terguncang terlalu parah.

Jadi, asuransi jiwa sangat penting dimiliki oleh suami.

Kamu bisa menimbang asuransi jiwa berjangka yang bisa memberikan nilai pertanggungan cukup besar, tetapi dengan premi yang terjangkau.

Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme, Asuransi IFG Life Resmi Gabung AAJI

Selain asuransi jiwa, asuransi kesehatan juga kebutuhan proteksi yang perlu dimiliki setiap keluarga.

Kita layak bersyukur karena saat ini sudah ada BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai asuransi kesehatan dengan harga terjangkau.

Apakah itu cukup? Jika sejauh ini Anda masih cukup nyaman dengan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, maka tidak perlu menambah lagi dengan asuransi kesehatan komersial.

Sebaliknya, bila kamu ingin layanan asuransi kesehatan yang sifatnya lebih privat dan mengutamakan kecepatan serta kenyamanan, kamu bisa menimbang memiliki asuransi kesehatan komersial.

Kamu bisa memilih baik itu berjenis asuransi kesehatan hospital benefit (penggantian biaya medis) ataupun asuransi kesehatan berjenis cashplan atau santunan harian (pengganti penghasilan yang hilang selama dirawat di rumah sakit).

Baca juga: Nasabah Asuransi Unitlink Akan Diwajibkan Punya Nomor Identitas Investor

Pertimbangkan juga untuk memiliki asuransi pendidikan sebagai tambahan.

Sebenarnya asuransi pendidikan merupakan perpaduan dua jenis fungsi yaitu fungsi asuransi jiwa bagi si pencari nafkah (penanggung biaya pendidikan anak, dalam hal ini adalah ayah/ibu), dan fungsi tabungan dana pendidikan atau investasi dana pendidikan.

Kamu tidak membutuhkan asuransi pendidikan apabila saat ini suami/istri sudah memiliki asuransi jiwa.

Untuk kebutuhan dana pendidikan anak, kamu bisa mengumpulkannya bertahap melalui cara menabung (bila dana digunakan 1-3 tahun mendatang), atau melalui investasi (bila dana baru digunakan di atas 3 tahun mendatang) di berbagai produk seperti emas, reksa dana, saham, dan lain sebagainya.

Baca juga: Asuransi Syariah Tidak Sekadar Transaksional...

Akan lebih baik bila dua kebutuhan tersebut, yakni asuransi jiwa bagi orang tua dan persiapan dana sekolah anak, dilakukan secara terpisah agar hasil dan manfaatnya lebih optimal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com