Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perbedaan Kredit dan Leasing

Kompas.com - 13/05/2021, 17:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Berbeda dengan pengertian leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain (multiguna). Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.

Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama, yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran (fidusia).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Penarikan barang saat debitur dianggap melakukan wanprestasi inilah yang kemudian membuat kredit seringkali disamakan dengan leasing.

Berikut ciri-ciri leasing adalah:

  • Memiliki janga waktu lease
  • Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
  • Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa.

Viral debt collector

Sebelumnya, video penarikan mobil oleh debt collector heboh dan menjadi bahan perbincangan hangat beberapa hari lalu. Dari video tersebut debt collector atau penagih utang mengerubungi dan mencegat mobil yang dikendarai anggota TNI.

OJK juga buka suara terkait adanya tindakan penagih utang yang hendak merampas mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit.

Baca juga: Debt Collector Rampas Mobil yang Dikemudikan Babinsa, OJK Bakal Sanksi Leasing Terkait

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.

"OJK Akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar (aturan)," kata Sekar dalam keterangan tertulis.

Sekar menyebutkan, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggota perusahaan leasing yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Baca juga: Peringatan OJK soal Investasi Aset Kripto: Tidak Jelas Dasar Ekonominya

Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikemudikan seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi hendak dibawa paksa debt collector ketika sedang mengantar orang sakit.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta.

Selain itu, sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com