JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelian kendaraan bermotor di Indonesia, lebih dari separuhnya didominasi dengan cara kredit. Selama ini, perusahaan yang memberikan kredit sering disebut sebagai leasing. Lalu apa itu leasing dan contohnya?
Sebenarnya leasing dan kredit adalah dua hal yang berbeda. Leasing sendiri tak berkaitan dengan perusahaan pembiayaan (finance company) atau pemberi kredit.
Leasing berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan. Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut
Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.
Apa saja produk leasing. Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas.
Contoh leasing adalah pada pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan. Contoh lain dari leasing seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Depresiasi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.