Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok Rokan Diurus Pertamina Agustus Ini, Sudah Sejauh Mana Prosesnya?

Kompas.com - 28/05/2021, 16:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengejar proses penyelesaian alih kelola wilayah kerja Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ke PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu, Lukman Efendi menyebut, pengecekan sebelum alih kelola terdiri dari pengecekan tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan.

Adapun saat ini, pengecekan fisik tanah untuk Blok Rokan baru mencapai 10 persen akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Blok Rokan Akan Beralih dari Chevron ke Pertamina, Bagaimana Nasib Pekerja?

"10 persen dari total tanah itu luasnya sekitar 64.000 Ha yang jadi BMN sedang berlangsung, berjalan terus. Itu yang sudah kita lakukan cek fisik," kata Lukman dalam bincang DJKN, Jumat (28/5/2021).

Dia mengakui, pihaknya sempat menemui kendala saat mengecek aset tanah BMN di wilayah kerja Blok Rokan. Pasalnya, pandemi Covid-19 di beberapa wilayah kerja tersebut sempat terjadi peningkatan kasus.

"Kita sudah lakukan cek fisik dan lain-lain, nah memang kita agak keteteran di tanah. Kalau tanah harus kita cek semua, dan daerah Pekanbaru itu merahnya (Covid-19) lama. Pengalaman kita sudah dua orang terpapar Covid waktu penilaian ke sana," beber dia.

Kendati demikian, cek fisik harus berjalan mengingat nilai hulu migas ini mencapai Rp 97,78 triliun. Nilai tersebut setara dengan 20 persen dari total nilai Badan Milik Negara (BMN) KKKS Nasional sebesar Rp 497,62 triliun.

Adapun pengecekan untuk harta benda modal hingga bulan lalu baru mencapai 83 persen, harta benda inventaris mencapai 60 persen, sementara harta benda material sudah 100 persen.

Baca juga: Chevron Tekan Pencurian Minyak di Blok Rokan Pakai Drone Buatan Lokal

"Jadi ini cukup besar makanya kita agak perhatian ke situ, dan agak rumit. Industri hulu migas merupakan kegiatan usaha strategis dalam memberikan kontribusi dan nilai tambah bagi negara," pungkas Lukman.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, dalam proses alih kelola wilayah kerja Blok Rokan telah dibentuk steering committee.

Menurutnya, proses peralihan sudah dilakukan sejak 2019 dan beberapa bulan jelang dikelola oleh PHR terus diupayakan untuk berjalan optimal.

"Sekarang ini sudah tinggal beberapa bulan lagi, memang ini masih kejar-kejaran," ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (27/5/2021).

Tercatat, luas wilayah kerja Blok Rokan mencapai 626.000 Ha dengan aset tanah mencapai Rp 71,74 miliar. Sementara itu, harta benda inventaris mencapai Rp 15,94 miliar, harta benda modal Rp 96,08 triliun, dan material persediaan Rp 1,6 triliun.

Baca juga: SKK Migas Beberkan Progres Alih Kelola Blok Rokan ke Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com