Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh BLT UMKM Tahap 3, Ini Penjelasan Kemenkop UMKM

Kompas.com - 02/06/2021, 09:38 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Unggahan salah satu netizen dalam laman Facebook terkait dengan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 dipastikan tidak benar.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, apa yang berkembang di masyarakat terkait dengan BLT UMKM tahap 3 perlu diluruskan. Menurut dia, hingga 28 Juni 2021, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih di tahap kedua.

“Enggak jelas itu tahap 3 yang mana. Makanya diluruskan saja, (mungkin) mereka ngomong tahap 3, tanpa tahu mana 1 dan 2, jangan nambah keruh,” ungkap Eddy Ketika dihubungi Kompas.com Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Bea Cukai Lelang Mobil Mini Cooper 40, Harga Mulai Rp 48,5 Juta

Sebelumnya, ramai di media sosial Facebook, netizen dengan akun Bundhae Mei yang mengunggah tulisan di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM pada Selasa (25/5/2021).

"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.

Hingga pagi ini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali, dikomentari lebih dari 621 kali, dan dibagikan sebanyak 10 kali.

Terkait hal tersebut, Eddy menegaskan BPUM tahap pertama tahun 2021 telah selesai dan disalurkan kepada 9,8 juta penerima sebelum lebaran Idul Fitri.

Sementara itu, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua dan sedang proses pengusulan ke dinas KUMKM kabupaten/kota.

“BPUM tahap pertama tahun 2021 sebanyak 9,8 juta penerima telah disalurkan ke bank penyalur sebelum Lebaran lalu. Untuk tahap 2 rencananya 3 juta penerima sedang proses usulan ke dinas KUMKM kabupaten/kota, namun sedang menunggu kepastian anggaran dari Kemenkeu,” kata dia.

Baca juga: Ingin Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Tata Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com