JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton) lagi-lagi kena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.
Sebelumnya perusahaan ini baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo, kali ini ada tiga perusahaan yang kembali mengajukan permohonan tersebut.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021), adapun gugatan ini dimohonkan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan PT Honindo Pratama Mandiri.
Baca juga: Digugat PKPU, Ini Kata Ace Hardware
Gugatan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna dan PT Samudra Raya Jaya bernomor perkara 259/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, sementara gugatan dari PT Honindo Pratama Mandiri bernomor perkara 257/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Tiga perusahaan tersebut dalam petitumnya meminta lima aspek kepada majelis hukum. Pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon PKPU tersebut.
Kedua, menetapkan termohon PKPU PT Waskita Beton Precast, Tbk, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Protes ke Mabes Polri, Kreditur Indosterling MInta Pidana Terkait PKPU Dihentikan
Keempat mengangkat pengurus Yogy Yusran sebagai hakim pengawas, dan yang kelima menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.