Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Kompas.com - 12/06/2021, 12:08 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ramai aksi penolakan akan rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, hingga membanding-bandingnya antara hal tersebut dengan insentif PPnBM untuk pembelian mobil tertentu, dinilai tidak tepat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengungkapkan, apa yang terjadi tersebut sangat kontradiktif.

Sebab, PPN sembako rencananya akan dilakukan setelah pendemi Covid-19 usai, sementara PPnBM dilakukan saat ini untuk menggeliatkan sektor otomotif.

Baca juga: PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai

“Membandingkan antara stimulus PPnBM dengan pajak sembako, dan mengatakan pemerintah tidak adil, in ikan kontradiktif. Zona waktunya saja sudah berbeda, PPnBM ini jangka waktu pendek di tahun ini, sedangkan PPN sembako rencananya setelah perokonomian pulih, paling cepat tahun 2023,” ungkap Pieter secara virtual Jumat (11/6/2021).

Menurut Pieter, masyarakat yang kurang paham membandingkan antara rencana pajak sembako untuk rakyat kecil dengan insentif PPnBM untuk pembelian mobil tertentu harus diluruskan.

Ia berharap pemerintah bisa transparan mengenai road map perpajakan agar masyarakat bisa lebih paham.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan PPN sembako dan PPnBM.

Sebab, PPnBM ditetapkan pemerintah untuk mendorong geliat sektor otomotif. Sedangkan PPN masih belum dibahas dan belum dipastikan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: [POPULER MONEY] Lowongan Kerja di Bank Indonesia | Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bocor ke Publik

“Dibentur-benturin seolah PPnBM untuk mobil diberikan dan sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget memang," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Sri Mulyani juga mengatakan, saat ini bahkan, pemerintah sama sekali belum membahas PPN sembako hingga PPN sekolah yang masuk dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR.

"Seolah-olah sekarang (sembako) sudah naik, padahal enggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu sekarang menikmati seluruh apa yang dibilang belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan, mereka enggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, bahkan kita memberikan diskon 25 persen untuk PPh masanya," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, dan insentif PPnBM, tetapi bakal memajaki sembako.

Baca juga: Pedagang Pasar: Penerapan PPN Sembako Bisa Merugikan hingga 90 Persen

“Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) makan yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said.

Said memastikan buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Kuangan tersebut.

Ia juga mengimbau agar DPR bisa lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com