Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Energi Terbarukan, Pemerintah Bakal Hentikan Proyek PLTU

Kompas.com - 14/06/2021, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun 2025, pemerintah tidak akan lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Hal itu tercantum dalam draft Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 seperti dikutip dari Kontan.co.id Senin (14/6/2021).

Dalam RUPTL itu disebutkan bahwa PLTU yang statusnya masih rencana setelah 2025 akan diganti menjadi PLT Base Load atau pembangkit yang bisa beroperasi 24 jam.

"Pembangkit ini akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio dll) dan gas setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage)," demikian dikutip dari draf RUPTL 2021-2030.

Baca juga: PLN akan Bangun Pembangkit EBT Setelah Program 35.000 MW Selesai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebutkan porsi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) pada RUPTL yang tengah disusun ini akan meningkat menjadi 48 persen dan sisa 52 persen masih berasal dari pembangkit fosil.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, upaya memangkas hambatan harga jual listrik dengan semakin meningkatnya pembangkit EBT bakal diselesaikan lewat Perpres harga listrik yang kini masih berproses.

Adapun, rancangan perpres harga listrik EBT ini ditargetkan akan rampung jika RUPTL 2021-2030 telah dituntaskan.

"RUPTL-nya diselesaikan, kemudian digunakan sebagai referensi dalam pembahasan rancangan perpres di Kemenkeu," kata Dadan kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6/2021).

Dadan mengungkapkan, tujuan penyusunan Perpres EBT juga untuk meningkatkan kepastian dari sisi harga listrik EBT baik untuk pengembang maupun PLN selaku off taker.

Dadan melanjutkan, penggantian PLTU dengan pembangkit EBT base load dimungkinkan untuk dilakukan dengan jenis pembangkit tenaga hidro, geothermal maupun biomassa.

Bahkan, untuk saat ini telah ada sejumlah pembangkit EBT base load yang beroperasi. "Sudah, ada PLTA dan PLTP (base load) yang sudah beroperasi, sudah lama. Jadi secara teknologi dan keandalannya sudah teruji," kata Dadan.

Baca juga: Ungkap Potensi EBT Aceh, Luhut: Akan Jadi Contoh Green Industrial Park

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut, untuk harga listrik PLTS saat ini sudah di bawah US$ 6 cent per kWh dan lebih murah ketimbang harga yang ditawarkan PLTU.

Bahkan, harga listrik PLTS yang dilengkapi battery storage pun diklaim juga lebih murah ketimbang pembangkit peaker. "Untuk sistem-sistem kecil dan isolated pembangkit EBT lebih murah dari PLTD bahkan PLTU skala kecil," kata Fabby kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).

Fabby melanjutkan, PLN harus membangun lebih banyak pembangkit EBT serta membeli lebih banyak listrik EBT. Adapun, demi mendapat harga listrik yang kompetitif maka bisa diperoleh dengan mekanisme lelang skala besar yang kompetitif serta Power Purchase Agreement (PPA) yang terstandarisasi.

"Pemerintah perlu mendukung dengan regulasi yang dapat mengurangi resiko investasi dan meningkatkan bankability proyek EBT. Kalau tidak, susah pendanaannya," terang Fabby.
Perubahan dalam RUPTL 2021-2030

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com