Sementara itu, panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain dengan.
Selanjutnya, Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji Kesehatan.
Baca juga: Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain
Perlu dicatat, Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai jenis jabatan yang dapat dan tidak dapat diisi penyandang disabilitas.
Berikut jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas selengkapnya:
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus
Sedangkan jenis jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas yaitu:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.