Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai "Cuci Gudang" Lagi, 75 Mobil KIA Rio Dilelang secara Online

Kompas.com - 21/06/2021, 12:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Syarat dan ketentuan lelang

1. Mobil dalam keadaan Off The Road(belum ada STNK dan BPKB).

2.Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak open house) dianggap sudahmengetahuidan setujuterhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya

3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme CLOSEBIDDING (LELANG TERTUTUP) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut

4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang

5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas setelah menyetor uang jaminan

6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas(Sesuai WIB)

7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas (1 lot untuk 1 setoran jaminan). Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang

8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid

9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali

10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelahpembukaan penawaran lelang

11.Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,makauang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara

12.Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Pemenang Lelang masih harus membayar

a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen  dari harga terbentuk lelangdisetor ke Nomor Virtual Account (VA)

Baca juga: PT PAL Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com