Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tepat Membatalkan Pekerjaan yang Sudah Telanjur Diterima

Kompas.com - 26/06/2021, 09:41 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan pekerjaan tentu menjadi kabar gembira bagi pelamar kerja. Apalagi jika sudah melewatinya dengan susah payah dan berhasil menyingkirkan para pesaing.

Begitu sudah diterima kerja, bahkan sampai pada tahap teken kontrak, ternyata kamu juga diterima kerja di perusahaan lain. Tentunya dengan gaji lebih tinggi.

Kemudian kamu bermaksud membatalkan pekerjaan sebelumnya karena alasan tersebut atau ada alasan lain. Jika kamu bingung bagaimana cara mengatasi dan menyampaikannya, coba ikuti tips ini, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Baca lagi kontrak yang sudah ditandatangani

Jika sudah telanjur menandatangani kontrak, jangan abaikan hal tersebut. Ini sangat penting, terutama jika di dalam kontrak itu, terdapat poin-poin yang mengatur tentang penalti maupun pembatalan kontrak.

Baca juga: 3 Pilihan Investasi yang Cocok untuk Beli Rumah Impian

Misalnya masa probation kerja selama 6 bulan. Bila mengundurkan diri di tengah jalan, maka kamu dikenakan penalti. Harus membayar uang sebesar gaji kotor dikalikan sisa masa kerja.
Walaupun belum bekerja, tetapi kamu sudah teken kontrak. Bisa saja kamu tetap wajib membayar uang penalti. Berat kan?

Jadi baca kembali isi kontrak kerja dan pahami konsekuensinya terkait pembatalan kontrak yang akan kamu lakukan. Kamu bisa menanyakan hal ini kepada HRD untuk kepastian agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Lain halnya kalau kamu belum sempat tandatangan kontrak kerja. Baru sebatas offering letter, atau pengumuman bahwa kamu diterima kerja oleh HRD. Ini sih tak perlu khawatir, kamu masih bisa membatalkannya dengan cara elegan.

2. Sampaikan permohonan maaf

Dengan cara elegan bagaimana? Sampaikan permohonan maaf lewat telepon, email, atau bertemu langsung pada saat tahapan selanjutnya. Misalnya ketika ingin tandatangan kontrak di kantor.

Meminta maaf adalah cara terbaik untuk menolak atau membatalkan pekerjaan yang sudah sempat kamu terima. Minta maaf kalau kamu tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut meskipun sudah lolos.

Baca juga: Dompet Cekak? Begini Tips Hemat Uang Makan Sehari-hari

3. Sertakan alasan yang masuk akal

Ketika mengatakan permohonan maaf atas pembatalan pekerjaan tersebut, pastinya akan mengundang pertanyaan dari pihak HRD. Sampaikan alasan yang masuk akal.

Misalnya dalam waktu bersamaan, kamu juga diterima bekerja di perusahaan lain. Perusahaan tersebut merupakan tempat bekerja impianmu. Atau alasan lain seperti ternyata saya lolos beasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Sebetulnya HRD tidak ada masalah dengan pembatalan kerja selagi dengan cara profesional dan tidak menyalahi aturan. Mereka dapat menerima apapun keputusanmu.
Jadi, lebih baik jelaskan alasan pembatalan dengan jujur. Tidak perlu berbelit-belit atau berbohong. HRD akan lebih menghargai atau respect dengan orang yang bersikap jujur.

Baca Juga: Harus Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sendiri? Begini Cara Mudah Menghitungnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com