Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020

Kompas.com - 27/06/2021, 23:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lembaganya menemukan sejumlah temuan masalah yang bisa berujung pada kerugian negara.

"Permasalahan itu terdiri dari 28 persen kelemahan sistem, 29 persen ketidakpatuhan, dan 43 persen ketidakhematan, ketidakefisienan, hingga ketidakefektifan," jelas Agung dikutip dari Kompas TV, Minggu (27/6/2021).

Pada masalah akibat ketidakpatuhan, BPK melaporkan ada 2.026 permasalahan dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,64 triliun.

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Rinciannya terdiri dari 729 masalah yang menyebabkan kerugian senilai Rp 1,24 triliun, 151 masalah dengan potensi kerugian senilai Rp 1,89 triliun, dan 293 masalah karena kurang penerimaan senilai Rp 9,51 triliun.

"Selain itu, terdapat 853 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Kemudian BPK juga menemukan 2.988 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp 3,98 triliun," ungkap Agung.

Terdiri dari 175 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp654,34 miliar, 13 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,50 miliar, dan 2.800 permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp 3,33 triliun.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 13.363 rekomendasi.

Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan

“Terhadap rekomendasi BPK tersebut, beberapa pejabat entitas telah menindaklanjuti antara lain dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 156,49 miliar atau 1,2 persen dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp12,64 triliun,” jelas Agung.

Masalah pengelolaan dana PEN

Sementara itu dikutip dari Kontan, BPK juga menyebutkan ada permasalahan dalam pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) dan program di luar PC PEN. Khusus program yang tidak terkait PC-PEN, BPK setidaknya menemukan 6 permasalahan.

Pertama, pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp 21,57 triliun dan 8,26 juta dollar AS serta kewajiban negara minimal sebesar Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual.

Serta saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp 1,75 triliun.

Baca juga: Potret Rasio Utang Pemerintah: Turun Era SBY, Naik Lagi di Era Jokowi

Kedua, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi sebesar Rp 8,99 triliun dititipkan pada Rekening Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.

Kempat, penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com