JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan, menyusul diperketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjabarkan, untuk layanan setoran dan penarikan di bank mulai besok, Selasa (29/6/2021), diubah dari 08.00-11.30 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.
Kemudian, layanan penukaran uang kas yang semula digelar setiap Kamis, kini menjadi ditiadakan terlebih dahulu.
Baca juga: Cara dan Biaya Registrasi Izin Edar BPOM Online
Selain itu, BI juga menyesuaikan jadwal kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Mulai 2 Juli mendatang, transaksi nasabah dan pemerintah berubah menjadi pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
Selanjutnya, setelmen transaksi surat berharga, setelmen transaksi pasar modal - nasabah, dan setelmen transaksi pasar modal - peserta dirubah menjadi 06.30-15.30 WIB.
Lalu, cut-off warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ET menjadi pukul 15.30 WIB, pre cut-off BI RTGS dan BI-SSS menjadi pukul 16.30 WIB, cut-off BI-RTGS, cut-off BI-SSS menjadi pukul 17.00 WIB, dan cut-off BI-ETP menjadi pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya, untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan setelmen layanan transfer dana dan pembayaran reguler diubah dari 9 kali menjadi 8 kali.
Baca juga: Sandiaga Uno: Work From Bali Bukan Pemicu Kenaikan Kasus Covid-19