Untuk setelmen layanan kliring warkat debit zona 1, zona 2, dan zona 3 dipercepat satu jam, masing-masing menjadi pukul 12.30 WIB, 13.30 WIB, dan 14.30 WIB.
Lalu, setelmen pengembalian prefund kredit pukul 15.30 WIB, setelmen layanan dan penagihan reguler pukul 14.30 WIB, dan setelmen pengembalian prefund debit pukul 15.00 WIB.
“Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” tutur Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” ucapnya.
Baca juga: Covid-19 Menggila, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.