Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS BIN 2021, Simak Persyaratan dan Informasi Lengkap Lainnya

Kompas.com - 03/07/2021, 12:06 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) telah merisilis informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman mengenai pendaftaran seleksi CPNS BIN 2021 tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Pada seleksi CPNS tahun ini, terdapat 118 jabatan yang bisa dilamar di BIN. Adapun kualifikasi pendidikan yang disyaratkan mulai dari SMA hingga S2.

Di dalam pengumuman yang bisa dilihat di link berikut dijelaskan, terdapat beberapa kriteria pelamar CPNS BIN 2021.

Baca juga: Kementerian BUMN Buka 127 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1

Kriteria yang pertama yakni lulusan cumlaude untuk jenjang pendidikan paling rendah S1 (tidak termasuk lulusan D-IV).

Kriteria lainnya yakni untuk putra/putri Papua dan papua Barat serta keriteria pelamar umum, atau yang tidak termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Syarat Umum

Persyaratan untuk melamar CPNS BIN sama seperti di kementerian/lembaga lain. Berikut adalah persyaratan pelamaran seleksi CPNS 2021 tersebut:

  • WNI
  • Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari
  • Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
  • IPK minimal 3 (skala 4)
  • Bagi lulusan perguruan tinggi swasta, IPK minimal 3,30
  • Untuk pelamar dari luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait
  • Untuk pelamar dengan kualifikasi penidikan SMA/sederajat jarus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian terkait
  • Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda registrasi yang masih berlaku
  • Berkelakukan baik yang dibutkikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan
  • Sehat jasmani rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +/- 1,0
  • Tinggi badan bagi prima minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan
  • lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau
  • adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada
  • anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Baca juga: KKP Buka Kuota CPNS untuk Disabilitas dan Putra/Putri Papua, Ini Syaratnya

Tahapan Seleksi

Proses registrasi CPNS BIN dilakukan dengan mengakses laman ssacns.bkn.go.id.
Untuk tahapan seleksi meliputi:

  1. Tahap I Seleksi Adiministrasi
  2. Tahap II Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan di 14 kota, yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Denpasar, makassar, Manado, Sorong dan Jayapura
  3. Tahap III Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan di Jakarta, terdiri atas
    • Tes Psikologi (bobot 30 persen)
    • Tes Kesehatan Umum dan Jiwa (bobot tes 40 persen)
    • Tes Mental Ideologi (bobot tes 20 persen)
    • Tes Kesegaran jasmani (bobot tes 10 persen)
  4. Tahap IV Penetuan Tahap Akhir (Pantukhir)
  5. Tahap V Pengumuman

Untuk diketahui, calon peserta dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di salah satu dari 14 titik lokasi ujian. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021 dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan, maka panitia dapat mengganti dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

Baca juga: BPIP Pimpinan Megawati Buka 64 Formasi CPNS 2021, Simak Kualifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com