Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Formasi CPNS BPK 2021

Kompas.com - 10/07/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 1.320 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Kesempatan bekerja di lembaga auditor negara ini terbuka bagi putra/putri terbaik bangsa Indonesia lulusan D-III hingga S1.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Saat proses pendaftaran CPNS BPK 2021 di laman SSCASN, pelamar akan diminta memilih unit kerja penempatan yang meliputi Regional Sumatera, Regional Jawa, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca juga: Kantor Luhut Banjir Pelamar CPNS 2021, Ini 10 Instansi Terfavorit dan Sepi Peminat

Berikut rincian formasi CPNS BPK 2021:

  • Pemeriksa Ahli Pertama

Jumlah kebutuhan: 1.257 formasi
Kualifikasi pendidikan: Mulai dari lulusan S1 Akuntansi/Ilmu Hukum/Ilmu ekonomi Studi Pembangunan/Ilmu Komunikasi/Ilmu Manajemen/Sastra Arab/Sastra Inggris/Sastra Jerman/Sastra Perancis/Sastra Spanyol/Sistem Informatika/Teknik Informatika/Teknik Lingkungan/Teknik Sipil/Statiska

  • Pranata Komputer Pertama

Jumlah Kebutuhan: 35 formasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika/Sistem Komputer/Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Sistem Informasi

  • Pengolah Data Informasi dan Hukum

Jumlah kebutuhan: 28 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen.

Baca juga: Update Link Formasi CPNS di 47 Instansi Pemerintah Pusat

Penempatan CPNS BPK 2021

1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu:

  1. Regional Sumatera;
  2. Regional Jawa;
  3. Regional Kalimantan;
  4. Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

2. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional
sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua,
Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional tersebut sampai dengan jabatan
administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan setelah periode tersebut akan berkarier lintas
regional (nasional).

3. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan
tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak
diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar
wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun serta tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas keluar dari regional selama masa pada poin 2 yang
akan dituangkan dalam surat pernyataan

4. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 masih dimungkinkan untuk berpindah
tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi
dengan mengacu pada poin 2.

Baca juga: CPNS 2021: Kemenkum HAM Masih Paling Jadi Incaran, BPK Nihil Pelamar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com