Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati Sistem Pajak G20, Indonesia Bisa Cegah PPh Badan Turun Dalam

Kompas.com - 16/07/2021, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara-negara G20 baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi.

Adanya kesepakatan membuat Indonesia berpotensi mengais penerimaan pajak yang lebih tinggi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kesepakatan akan menahan tekanan tarif PPh badan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online, Motor dan Mobil

Sebab, adanya kesepakatan pilar II membuat Indonesia dan negara G20 menyepakati pajak minimum global (global minimum tax).

Indonesia pun tidak dapat lagi menerapkan insentif pajak dengan tarif lebih rendah dari 15 persen dengan tujuan menarik investasi.

Keputusan investasi diharapkan tidak berdasarkan tarif pajak.

"Dalam pilar II akan ada global minimum tax, ini sangat berguna sekali bagi indonesia, yang mana akan menahan tekanan tarif PPh badan. Jadi akan mencegah penurunan tarif PPh badan kita turun lebih dalam," kata Fajry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Fajry mengungkapkan, kesepakatan juga membuat potensi penerimaan pajak digital makin besar.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Saat ini, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp 2,25 triliun hingga 16 Juni 2021.

Dalam kesepakatan pilar I akan ada nexus baru sehingga pemerintah tak lagi bergantung pada perusahaan yang memiliki kehadiran fisik di Tanah Air.

Perusahaan digital yang memasarkan produknya di dalam negeri meski tak memiliki kantor juga bisa dikenakan pajak.

"Jadi saya kira sudah tepat kalau mengikuti konsensus global. Pemerintah dapat memajaki perusahaan digital dari luar negeri," beber dia.

Namun, Fajry mengakui, penerimaan PPN PMSE kemungkinan tak akan signifikan.

Hal ini terlihat dari rendahnya penerimaan PPN PMSE hingga semester I 2021.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Berkontribusi Lebih Besar ke Perolehan Pajak

Rendahnya penerimaan PPN ini menunjukkan kedalaman pasar perusahaan digital di Indonesia. Namun, adanya pilar I kesepakatan membuat perusahaan digital bukan lagi satu-satunya objek pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com