Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Kompas.com - 20/07/2021, 13:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal tetap eksis meski Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan pemblokiran website hingga aplikasi fintech ilegal tersebut. 

 

Pada Juli 2021 saja, SWI menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat pesan teks, aplikasi gawai dan di internet.

Pinjol ilegal memang kerap menawarkan dana pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyampaikan bahwa semua tawaran pinjaman lewat SMS atau WA berasal dari Pinjol ilegal. Sebab pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman dengan cara seperti itu.

OJK juga sudah mengingatkan mayarakat untuk tidak tergiur tawaran dari pinjol ilegal karena akan merugikan peminjam. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban.

Baca juga: PLN Perpanjang Promo Tambah Daya Listrik hingga 31 Juli 2021

OJK mengimbau masyarakat sebelum meminjam dana agar mengecek terlebih dahulu legalitas fintech lending atau perusahaan pinjol melalui kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Lantas jika sudah terlanjur meminjam uang ke pijol ilegal, apa yang perlu dilakukan?

OJK menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah. Hal tersebut disampaikan OJK dalam ungggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia seperti dikutip Kompas.com, Selasa (20/7/2021). Berikut langkahnya:

1. Segera lunasi pinjaman tersebut.

2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com