JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli 2021 kembali menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat pesan teks, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.365 finansial teknologi (Fintek) peer to peer lending ilegal.
Ia menambahkan, SWI semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Baca juga: Data Terbaru, Ini 124 Pinjol yang Terdaftar dan Kantongi Izin OJK
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Selain memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Ke- 11 entitas tersebut melakukan kegiatan money game, 5 crypto aset tanpa izin, 2 forex dan robot Forex tanpa izin, 2 kegiatan lainnya. SWI juga menyebutkan, terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait, yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Baca juga: OJK: Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Diri Sendiri
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.
Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjo ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.