Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Bagi Perusahaan Industri yang Langgar Aturan Operasional Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 26/07/2021, 19:02 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

Baca juga: Antisipasi Banjir Daging Ayam Impor, RI Harus Perkuat Industri Perunggasan

Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI.

Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan.

Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin).

Sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com