Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal

Kompas.com - 27/07/2021, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman dana melalui platform digital, membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bagian dari OJK sejak 2018 hingga tahun ini, telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal kerap meresahkan bagi masyarakat yang telah mencoba atau terjebak ketika meminjam dana tersebut, mulai dari ancaman teror hingga intimidasi kekerasan.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Tak hentinya OJK mengedukasi kepada masyarakat perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.

Namun, sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tersebut, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol dengan berbagai cara.

Bisa dengan mengunjungi situs OJK atau dapat menghubungi berbagai layanan nomor komunikasi seluler.

"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal. Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis Admin OJK dalam keterangan akun Instagram resminya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal

Terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal, berikut ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.

3. Mengenai pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah. Berbeda dengan pinjol legal, pemberian pinjaman akan diseleksi.

4. Pada pinjol ilegal, informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Sementara di pinjol legal, informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas apabila memilih pinjol ilegal. Lain halnya dengan pinjol legal, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari.

6. Jika memilih pinjol ilegal, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas. Sementara pinjol legal maksimal pengembalian termasuk denda 100 persen sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Pinjol ilegal bisa mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel si peminjam. Sedangkan pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com