Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIDO Mau Bagikan Saham Bonus, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 28/07/2021, 21:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan membagikan saham bonus dari saham treasuri kepada para pemegang saham yang dijadwalkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 September 2021.

"Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada pada Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 September 2021, untuk menyetujui rencana Perseroan dalam melaksanakan pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri Perseroan sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah tercantum pada laporan keuangan Perseroan, atau sama dengan yang tercantum laporan keuangan auditan pada tanggal 31 Desember 2020," kata Manajemen SIDO dalam keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/7/2021).

Dengan memperhatikan jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan maka akan diusulkan pembagian saham bonus dengan rasio setiap pemegang 131 lembar saham lama akan memperoleh satu lembar saham bonus.

Baca juga: Perdana Melantai di Bursa, Harga Saham UVCR Naik 10 Persen

Apabila para pemegang saham memiliki kurang dari 131 lembar saham, dipastikan tidak akan mendapatkan saham bonus tersebut.

Dasar penetapan harga saham bonus dari saham treasuri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, pasal 9, jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.

Dengan demikian dasar penetapan harga saham bonus yang berasal dari saham treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham perseroan sebesar Rp 50 per lembar saham.

"Pembagian saham bonus kepada pemegang saham perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan perseroan tidak akan membagikan saham yang kepemilikan pemegang saham di bawah rasio pembagian yang telah ditentukan," sebut manajemen.

Sebelum mendapatkan saham bonus tersebut, para pemegang saham harus mengetahui prosedur serta tata caranya sebagai berikut:

A. Pemegang Saham yang Berhak

Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 (recording date). Kemudian, kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 29 September 2021 (cum bonus).

B. Rasio Pembagi Saham Bonus

Setiap kepemilikan 131 lembar saham oleh pemegang saham yang tercatat pada 29 September 2021 (recording date) akan memperoleh 1 lembar saham bonus yang berasal dari saham treasuri. Saham bonus merupakan saham biasa atas nama baru yang akan dikeluarkan dari saham treasuri dengan nilai nominal Rp 50 per lembar saham.

C. Pembulatan

Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah.

Baca juga: Yusuf Mansur: Pendakwah yang Jadi Influencer Saham RI

D. Pendistribusian Saham Bonus

Perseroan mengusulkan pendistribusian saham bonus bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI. Saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada 5 Oktober 2021.

Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka dapat mengambil saham bonus sejak dimulainya pendistribusian yang berlangsung 5 Oktober. Caranya, cukup menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra.

Adapun dokumen yang dibawa oleh para pemegang saham untuk perorangan antara lain KTP/SIM/paspor asli yang masih berlaku. Jika dikuasakan maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas materai dengan melampirkan fotocopy indentitas diri milik pemberi kuasa serta penerima kuasa.

Sedangkan dokumen yang dipersiapkan untuk badan hukum berupa fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir. Apabila dikuasakan maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas materai disertai fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

Baca juga: Saham Garuda Indonesia Masih Disuspensi, BEI: Demi Lindungi Investor


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com