Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Kompas.com - 03/08/2021, 14:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.

Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tidak Berubah Selama Perpanjangan PPKM, Ini Rinciannya

Dia juga menyebut bahwa KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

Penumpang kereta api juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Transportasi Darat di Wilayah PPKM Level 1-4

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Selasa (3/8/2021).

Secara rinci, terdapat perbedaan persyaratan yang berlaku untuk bepergian menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal.

Karena itu, calon penumpang harus benar-benar mencermati syarat bepergian naik kereta api terbaru yang saat ini berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com