Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid: Industri Syariah Indonesia Masih Bisa Ditingkatkan

Kompas.com - 06/08/2021, 15:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan Bukalapak sebagai Efek Syariah pada 26 Juli 2021. Ketetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021.

Menurut OJK, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh emiten dengan kode saham BUKA ini.

Baca juga: Perdana Melantai di Bursa, Saham Bukalapak Naik 24,71 Persen

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Baca juga: Bukalapak IPO, Luhut Harap Perusahaan Teknologi Lain Menyusul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com