Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arti Suku Bunga dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 07/08/2021, 15:06 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku bunga adalah istilah yang kerap digunakan di dunia perbankan. Nasabah perbankan pun pasti familiar dengan istilah tersebut.
Namun, tak banyak yang benar-benar mengerti dan memahami arti suku bunga.

Lalu, apa itu suku bunga?

Suku bunga adalah balas jasa atau nilai yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada yang meminjamkan dana atau uang. Biasanya, suku bunga dinyatakan dalam persentase.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, suku bunga bank adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Baca juga: Bank Mandiri Bakal Turunkan Suku Bunga Kartu Kredit

Bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bila nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka suku bunga bank dibedakan atas dua jenis, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Bunga simpanan diberikan oleh bank atas dana yang disimpan atau ditabung nasabah di bank. Sementara, bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang ia dapatkan.

Dikutip dari Investopedia, suku bunga berlaku untuk transaksi pinjam meminjam. Suku bunga ini diberlakukan bagi setiap pihak yang meminjam dana di bank untuk membeli rumah, mendanai usaha, hingga untuk membayar uang kuliah.

Baca juga: BI: Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Bisa Turun 2 Persen

OJK pun menjelaskan, ada lima jenis suku bunga di industri perbankan. Lima jenis suku bunga tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed yakni suku bunga yang tidak berubah dalam jangka waktu tertentu sampai dengan tanggal jatuh tempo atau selama jangka waktu kredit.
Contoh suku bunga tetap yakni suku bunga yang berlaku untuk KPR rumah murah atau KPR subsidi. Selain itu, suku bunga tetap juga digunakan dalam kredit kendaraan bermotor.

Suku bunga mengambang (floating)

Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah mengikuti suku bunga pasar. Bila suku bunga pasar naik, maka suku bunga yang berlaku juga akan naik, dan hal yang sama berlaku sebaliknya.

Contoh pemberlakukan suku bunga mengambang yakni untuk KPR dengan periode tertentu. Misalnya, pada dua tahun pertama diberlaklukan suku bunga tetap, namun di tahun berikutnya berlaku suku bunga mengambang.

Baca juga: Menurut Erick Thohir, Ini 3 Peran Bank BUMN dalam Pemulihan Ekonomi

Suku bunga flat

Untuk suku bunga flat, perhitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.

Biasanya, suku bunga flat digunakan untuk perhitungan pinjaman jangka pendek, misalnya untuk barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor, atau kredit tanpa agunan (KTA).

Perhitungan suku bunga flat pun cukup sederhana bila dibandingkan dengan jenis suku bunga lain.

Berikut adalah cara menghitung besaran suku bunga per bulan:
Bunga per bulan = (P x i x t)/Jb
P: pokok pinjaman awal
i: suku bunga per tahun
t: jumlah tahuhn jangka waktu kredit
Jb: jumlah bulan dalam jangka waktu kredit

Baca juga: BI Sebut Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Terbatas

Suku bunga efektif

Suku bunga efektif yakni suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya nilai utang karena sudah dibayarkan.
Artinya, semakin sedikit pokok pinjaman, maka semakin sedikit pula suku bunga yang harus dibayarkan.

Suku bunga anuitas

Suku bunga anuitas dihitung dengan mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

Pada perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil.

Nantinya, bila sudah mendekati masa akhir kreidt, maka porsi bunga akn kecil dengan porsi angsuran pokok yang lebih besar.

Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Membayar Tagihan Kartu Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com