Tujuan dibuatnya regulasi ini adalah upaya pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK merupakan jalan terakhir apabila pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
"Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.
Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial maka harus dibuktikan dengan laporan kondisi keuangan perusahaan yang menyatakan perusahan tersebut sudah tidak mampu atau pailit.
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.
Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.