Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji

Kompas.com - 17/08/2021, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kembali menyerahkan 1,25 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021). Hingga saat ini, sebanyak 2,25 juta data telah diserahkan dari target BSU yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Pada tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Sementara itu, bantuan untuk 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan.

Baca juga: 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata dia melalui keterangan tertulis resmi, Selasa (17/8/2021).

Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara. Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Para pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Kriteria berikutnya yaitu pekerja bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Adapun bantuan subsidi gaji yang diterima oleh 8,7 juta pekerja tahun ini sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Baca juga: HUT Ke-76 RI, Luhut Beri Penghormatan kepada Tenaga Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com