Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Target Penerimaan Pajak 2022, Pemerintah Dinilai Terlalu Optimis

Kompas.com - 18/08/2021, 08:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5 persen dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun.

Lonjakan penerimaan pajak tahun depan akan disumbang dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen year on year (yoy) dan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 10,7 persen yoy.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan target penerimaan pajak tahun depan masih terlalu optimis. Sebab, Fajry melihat aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih, terlebih adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan tahun depan menjadi 20 persen, dari yang berlaku saat ini sebesar 22 persen.

Baca juga: Apindo: Omzet Pan Brothers Bagus, Kenapa Harus Digugat Pailit?

Menurutnya, kinerja PPh Badan cukup fundamental terhadap penerimaan pajak, sebab jenis pajak tersebut merupakan salah satu kontributor terbesar. Oleh karenanya, guna mensubstitusi adanya sentimen tersebut, Fajry mengatakan pemerintah tetap perlu menjalankan ektensifikasi pajak.

Kata Fajry rencana kebijakan penerimaan pajak pemerintah seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Dengan demikian tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

"Secara garis besar kami mengapresiasi rencana kebijakan penerimaan pajak di tahun 2022. Bahwasanya melakukan optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun 2022," kata Fajry, Selasa (17/8/2021).

Hanya saja, Fajry berpesan meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan ke Wajib Pajak yang tidak atau paling sedikit terdampak pandemi.

Baca juga: Kemenparekraf Batalkan Program Nyatakan.id 2021, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com