JAKARTA, KOMPAS.com - Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang saat ini sedang naik daun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan SID investor di pasar modal Indonesia hingga 30 Juli 2021 mencapai 5,82 jut. Jumlah tersebut naik 50 persen bila dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang mencapai 3,88 juta.
Untuk bisa membeli saham, calon investor terlebih dahulu harus memiliki rekening saham.
Rekening saham adalah jenis rekening yang dibutuhkan bagi investor untuk bisa melakukan kegiatan jual-beli saham.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya
Namun sebelumnya, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuka rekening saham.
Berikut adalah syarat buka rekening saham seperti dikutip Kompas.com dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli
Langkah selanjutnya, investor akan diminta untuk menentukan sekuritas.
Sekuritas atau juga kerap disebut broker adalah perusahaan yang aktivitas utamanya melakukan jual beli efek yang tercatat di bursa saham dan memiliki izin dan wewenang untuk melakukan transaksi tersebut.
Daftar broker atau sekuritas bisa diakses di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) di link berikut.
Salah satu pertimbangan yang harus dipikirkan ketika akan memilih sekuritas yakni kredibilitas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.