Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Tidak Ada Bank yang Naik atau Turun Kelas karena Perubahan Klasifikasi

Kompas.com - 23/08/2021, 16:57 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah klasifikasi atau pengelompokan perbankan, dari semula Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang baru saja dirilis pada pekan lalu.

Melalui aturan baru itu, OJK mengelompokkan bank ke dalam 4 kategori KBMI, yaitu KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai Rp 6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Baca juga: Ini Alasan OJK Naikkan Modal Inti Bank Baru Jadi Rp 10 Triliun

Aturan tersebut berubah dari sebelumnya, di mana bank dikategorikan ke dalam 4 kategori BUKU, yakni BUKU I untuk bank dengan modal inti di di bawah Rp 1 triliun, BUKU II Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, BUKU III lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.

"Dulu kita mengelompokkan dengan BUKU itu sebetulnya filosofinya adalah dikaitkan dengan kegiatan usaha digandeng modal inti, supaya mendorong konsolidasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam diskusi virtual, Senin (23/8/2021).

"Tapi ternyata sudah puluhan tahun kondisinya tidak berubah," tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Heru mengatakan, OJK akhirnya memutuskan untuk melakukan perubahan, dengan mengelompokkan bank melalui KBMI.

"Sehingga modal inti tidak terlalu jauh antara bank satu denga bank lain," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Nasib Penerima Subsidi Gaji yang Tak Memiliki Rekening Bank Himbara?

Terkait dengan aturan baru ini, Heru menyatakan, tidak ada bank yang naik atau turun dari kelasnya. Aturan baru ini diterbitkan dengan harapan tidak menjadi beban baru bagi perbankan.

"Ini tidak ada sama sekali bank yang naik kelas, atau saya yang tadinya BUKU 4 turun dong, enggak ya," ujarnya.

Adapun terkait besaran modal inti pengelompokan KBMI, Heru memastikan, penentuannya sudah berdasarkan kajian panjang, dan juga pembelajaran dari industri perbankan negara lain.

"Ini sudah melalui kajian akademis," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com