Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Jadi Seller di Lazada

Kompas.com - 28/08/2021, 18:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar jadi seller Lazada terbilang cukup mudah. Dokumen yang dipersyaratkannya pun tak sulit untuk dipenuhi.

Dengan bergabung menjadi seller di marketplace ini membuka kesempatan Anda untuk menambah pundi-pundi uang di masa pandemi Covid-19 ini.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi seller Lazada?

Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Lazada Tutup Keran Impor Produk Fashion Hingga Kuliner

Mengutip laman sellercenter.lazada.co.id, terdapat lima langkah yang harus dilakukan jika ingin jadi penjual di marketplace ini. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Masuk ke laman Lazada.co.id atau link lzd.co/menjadiseller
  • Setelah itu, klik tombol "Menjadi Seller"
  • Kemudian, klik "Daftar Menjadi Penjual Sekarang"
  • Isi data yang diperlukan dan geser untuk verifikasi
  • Pastikan Anda sudah membaca dan mengerti "Perjanjian Marketplace Lazada Syarat & Ketentuan".

Dokumen yang Diperlukan untuk Jadi Seller Lazada

  • Perorangan (Individual)
  1. KTP
  2. Buku tabungan, sesuai dengan nama pemilik identitas diri.
  • Perusahaan
  1. Izin Usaha dan NIB
  2. Buku tabungan atau rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung jawab Izin Usaha dan NIB.

Sebagai catatan, data rekening yang Anda daftarkan hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Dengan mengikuti cara daftar jadi seller Lazada seperti di atas, Anda sudah bisa langsung berjualan di marketplace tersebut. Selanjutnya, anda hanya tinggal melengkapi alamt toko, lengkapi dokumen penjual dan unggah produk yang ingin dipasarkan.

Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome Via Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli

Cara Lazada Menindak Seller Nakal

Seiring meningkatnya transaksi di e-commerce, kehadiran para seller nakal pun kian menjamur. Biasanya para seller tersebut melakukan penipuan barang kepada pembeli.

Perusahaan e-commerce pun berlomba menindak para seller nakal. Lazada misalnya, kerap menurunkan atau take down unggahan produk yang dijual oleh seller nakal.

"Tiap hari itu ada saja yang kita take down, cukup banyak memang, tapi untuk data berapa jumlah yang di-take down belum bisa kita sebutkan tapi yang pasti tiap hari ada," ujar SVP Traffic Operation Sellers Engagement Lazada Indonesia Haikal Bekti Anggoro dalam wawancara bersama Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dia mengakui proses take down dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Lazada memiliki syarat dan ketentuan untuk melakukan take down ataupun menutup toko online para seller nakal.
Misalnya, seller telah melakukan penipuan barang atau mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijual. Lazada memiliki mekanisme poin penalti kepada seller yang tidak mematuhi aturan atau melakukan kesalahan.

Bila seller memiliki jumlah poin penalti lebih dari 4,8, maka Lazada akan langsung menurunkan postingan produk yang dijual atau bahkan menutup toko online seller tersebut.

Haikal juga mengatakan, penilaian produk yang dilakukan pembeli juga akan berpengaruh terhadap poin penalti seller.

"Ibaratnya poin penalti itu untuk memperingati mereka. Semakin sering mereka melakukan kesalahan, semakin besar poin penaltinya bertambah, efeknya merugikan para seller itu sendiri," kata Haikal.

Baca juga: Begini Cara Lazada Menindak Seller Nakal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com