Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PLTS Atap: Bisa Ekspor Listrik 100 Persen hingga Percepatan Waktu Pemasangan

Kompas.com - 30/08/2021, 12:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Jadi dibuka dalam revisi Permen ini, karena ini salah satu hal yang menjadi pendorong bagi konsumen, terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," kata dia.

Di sisi lain, pemasangan PLTS Atap terbilang mahal, sebab saat ini modal yang dibutuhkan untuk satu rumah berkisar Rp 20 juta. Namun, Dadan menegaskan, aturan mengenai PLTS Atap bukan dibuat untuk menyubsidi orang kaya.

Ia bilang, aturan tersebut dibuat bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan PLTS Atap, termasuk pelanggan listrik subsidi 450 VA dan 900 VA.

"Semakin kecil kapasitas yang dipasang, semakin murah (biayanya). Jadi enggak ada pembatasan bahwa ini hanya dikembangkan untuk orang kaya," ujar Dadan.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap namun dana yang dimiliki tak cukup, pemerintah tengah mengupayakan ke pihak bank. Nantinya, diharapkan perbankan mau memberikan kredit pemasangan PLTS Atap.

Baca juga: Kementerian ESDM: Revisi Aturan PLTS Atap Bukan Buat Subsidi Orang Kaya

"Jadi enggak ada arahan (revisi aturan PLTS Atap) untuk orang kaya disubsidi. Ini enggak ada subisidi secara khusus buat orang kaya, transaksinya kWh per kWh (antara PLN dan pengguna). Kami usahakan pendanaannya ke bank agar mau berikan kredit tersebut," jelasnya.

Subsidi energi turun

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, penerapan PLTS Atap tersebut turut berdampak pada anggaran subsidi energi pemerintah.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, jika aturan baru diterapkan dengan target kapasitas PLTS Atap 3,6 GW tercapai, maka negara akan menghemat pengeluaran subsidi listrik sebesar Rp 230 miliar per tahun karena berkurangnya energi listrik yang dikonsumsi masyarakat di PLN.

"Terdapat potensi penghematan subsidi Rp 0,23 triliun (Rp 230 miliar) dikarenakan berkurangnya energi listrik yang dikonsumsi pelanggan akibat listrik dari PLTS Atap dengan nilai ekspor 1:1 atau 100 persen," ujar Rida.

Baca juga: PLTS Atap Makin Diminati, Kini Jumlah Pelanggannya Capai 3.152

Perubahan aturan yang membuat PLN wajib untuk membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan, jadi salah satu penyebab adanya potensi penghematan anggaran subsidi itu.

Rida menjelaskan, seiring dengan perubahan aturan, maka jenis pembangkit yang produksi listriknya bakal dikurangi adalah berbasis gas dan batu bara.

Konsumsi batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diperkirakan bisa berkurang 3 juta ton per tahun jika kapasitas PLTS Atap mencapai target.

Sementara, pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) lebih berfungsi sebagai peaker, yakni pembangkit yang berjalan saat permintaan listrik tinggi. Sehingga penggunaan gasnya bisa dengan mudah dinaikkan atau turunkan.

Dengan demikian, total subsidi yang harus dibayar pemerintah dengan berkurangnya penggunaan bahan bakar batu bara yakni sebesar Rp 54,34 triliun dan gas sebesar Rp 53,92 triliun.

PLN kehilangan potensi pendapatan

Namun, di sisi lain Penerapan PLTS Atap turut berpengaruh pada pendapatan PT PLN (Persero) yang akan bekurang karena kehilangan potensi pendapatan dari pelanggan.

Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com