Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sita 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19,81 Miliar

Kompas.com - 08/09/2021, 15:41 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada operasi gembur 2021 berhasil menyita 11,1 juta batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai kali ini berkolaborasi dengan TNI untuk meindak berbagai modus yang digunakan pelaku barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta mengungkapkan, selain penyitaan 11,1 juta batang rokok tanpa pita cukai di Tangerang, terdapat dua kasus lain yang berhasil ditindak lanjuti.

“Operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap kurang lebih 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi," ujar Wijayanta seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

Pada rangkaian kegiatan di Tangerang, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI berhasil menindaklanjuti tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST.

Dalam penindaklanjutan tersebut ditemykanbarang bukti berupa 11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti tersebut diduga merupakan rokok eks impor ilegal dari Cina.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 tersangka LJ alias ST telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, serta telah dilakukan pemanggilan terhadap dua orang dengan status sebagai saksi.

Baca juga: Kecewa, Sri Mulyani Rombak Jajaran Ditjen Bea Cukai

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp 19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 17,91 miliar,” sebut Wijayanta.

Sementara itu, untuk penindakan terhadap 950 pita cukai palsu di Cirebon, bersumber dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wijayanta.

Baca juga: Bea Cukai Kembali Lelang Mobil Mini Cooper 40, Cek Jadwal dan Harganya

Kemudian di Bekasi, ditemukan 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada tanggal 3 September 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp 208,46 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137 juta. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses,” ungkap Wijayanta.

Baca juga: Bea Cukai Lelang 3 Mobil Klasik, Harga Mulai Rp 254,3 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com