Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Cukai Khusus Industri HPTL, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/09/2021, 15:22 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu membuat aturan cukai khusus bagi industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL). Pasalnya, industri ini memiliki sejumlah perbedaan dengan industri hasil tembakau rokok.

Ketua Umum Koalisi Bebas TAR Ariyo Bimmo mengatakan, pengenaan cukai seharusnya ditetapkan berdasarkan profil risiko produk.

Produk HPTL dinilai memiliki risiko yang lebih rendah ketimbang rokok.

Baca juga: Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Tembakau, Bos HMSP Berharap Tarif Cukai Tak Naik

Sejumlah negara, seperti Filipina ataupun Selandia Baru disebut telah menetapkan aturan cukai produk tembakau yang disesuaikan dengan profil risikonya.

"Semangat pengawasan cukai adalah soal profil risiko. Saat risiko suatu produk lebih rendah, penghitungan seharusnya dibedakan dan lebih rendah," kata Ariyo, dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Selain itu, produk HPTL dinilai dapat menekan konsumsi rokok. Oleh karenanya, Ariyo mendorong pemerintah untuk menggelontorkan insnetif bagi industri HPTL.

"Sehingga perokok dewasa bisa mendapat akses produk rendah risiko," ujar Ariyo.

Pelaku usaha industri HPTL mengaku khawatir dengan rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.

Baca juga: Gudang Garam Bakal Naikkan Harga Rokok Menyusul Rencana Kenaikan Tarif Cukai

Pasalnya, rencana tersebut berpotensi semakin membebani kinerja industri HPTL.

Ketua Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans mengatakan, saat ini industri HPTL tengah menghadapi beban pelemahan daya beli di tengah pandemi.

Ini telah berdampak terhadap pengurangan produksi hingga penutupan permanen toko HPTL.

"Produksi yang turun, otomatis membuat produsen mengerem pemesanan cukai," katannya.

Oleh karena itu, Roy berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan terkait cukai.

Baca juga: Gara-gara Cukai Rokok Naik, Laba Bersih HM Sampoerna Turun 15,4 Persen di Semester I 2021

Pilihan mempertahankan beban cukai dinilai sebagai opsi yang paling tepat untuk kondisi saat ini.

Selain itu, mempertahankan beban cukai HPTL juga dapat berguna untuk membatasi peredaran HPTL ilegal.

Mengacu data Bea Cukai Kementerian Keuangan tahun 2018, tercatat ada 218 penindakan terhadap produk HPTL ilegal dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) senilai Rp 1,59 miliar.

"Sedangkan pada 2019, penindakan menurun menjadi 104 kasus dengan nilai BHP Rp 522 juta. Hal itu sedikit banyak mencerminkan pelaku HPTL cukup patuh membayar cukai," ucap Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com