Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Internasional Dibatasi Cuma Bisa Lewat Bandara dan Pelabuhan Ini

Kompas.com - 16/09/2021, 11:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perjalanan internasional resmi dibatasi. Pembatasan perjalanan internasional di Indonesia berlaku untuk semua moda transportasi baik melalui udara, laut, maupun darat.

Berbeda dengan waktu normal sebelum ada pembatasan, dengan adanya kebijakan baru ini, perjalanan internasional hanya bisa melalui beberapa bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) tertentu saja.

Artinya, kini tidak semua bandara dan pelabuhan di Indonesia bisa melayani perjalanan internasional untuk orang-orang yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Batasi Pintu Masuk RI

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi;
  2. pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan;
  3. pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong; dan
  4. pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan aturan untuk membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Pembatasan dilakukan melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).

Baca juga: Update Aturan Terbaru untuk Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan mengenai masa berlaku aturan tersebut yang tidak diterapkan secara serentak.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/9/2021).

Pembatasan perjalanan internasional ke Indonesia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini sekaligus untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 termasuk varian Mu (B.1.621) agar tak masuk ke Indonesia.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya,” kata Adita.

Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4

“Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” sambungnya.

Adapun ketentuan baru yang diberlakukan untuk syarat perjalanan internasional adalah terkait tes PCR. Selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan, tes PCR juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun PLBN.

Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, serta lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
  4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
  5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
  7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;
  8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com