Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Terbaru untuk Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Kompas.com - 14/09/2021, 15:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, lantas bagaimana dengan aturan tentang resepsi pernikahan yang berlaku?

Aturan resepsi pernikahan di masa PPKM berbeda-beda pada tiap wilayah. Hal ini tidak lepas dari adanya perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama periode mulai tanggal 14-20 September 2021.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut

Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali masih mengacu pada ketentuan sebelumnya dari tanggal 7-20 September 2021.

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku hingga 20 September 2021.

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

Baca juga: Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2 di Jawa-Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+