JAKARTA, KOMPAS.com – Perjalanan internasional resmi dibatasi. Pembatasan perjalanan internasional di Indonesia berlaku untuk semua moda transportasi baik melalui udara, laut, maupun darat.
Berbeda dengan waktu normal sebelum ada pembatasan, dengan adanya kebijakan baru ini, perjalanan internasional hanya bisa melalui beberapa bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) tertentu saja.
Artinya, kini tidak semua bandara dan pelabuhan di Indonesia bisa melayani perjalanan internasional untuk orang-orang yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Batasi Pintu Masuk RI
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan aturan untuk membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Pembatasan dilakukan melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).
Baca juga: Update Aturan Terbaru untuk Resepsi Pernikahan di Masa PPKM
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan mengenai masa berlaku aturan tersebut yang tidak diterapkan secara serentak.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/9/2021).