JAKARTA, KOMPAS.com - Sehingga bisa dikatakan, Akulaku adalah e-commerce yang sekaligus memberikan layanan pembayaran secara cicilan untuk transaksinya melalui fitur Akulaku Pay.
Melalui Akulaku, Anda bisa melakukan transaksi belanja secara mencicil tanpa perlu menggunakan kartu kredit.
Fitur pembayaran dengan menggunakan Akulaku Pay tak hanya bisa digunakan di aplikasi e-commerce Akulaku saja, tetapi juga di e-commerce lainnya seperti Shopee, Bukalapak, Blibli, dan JD.ID.
Tenor pembayaran tagihan Akulaku pun cukup beragam, yakni mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan.
Baca juga: Akulaku Finance Kembali Dapat Pendanaan, Kini dari Amar Bank
Untuk bisa menggunakan fitur dan mengajukan cicilan Akulaku Pay, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun di aplikasi atau website Akulaku.
Dengan demikian, cara ajukan cicilan Akulaku Pay adalah sebagai berikut:
Bila Anda melakukan aplikasi e-commerce lain, maka langkahnya sebagai berikut:
Baca juga: Limit Kredit Penggunanya Raib Tiba-tiba, Ini Komentar Akulaku
Untuk mengajukan kredit lewat Akulaku, ada beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa syarat tersebut yakni:
Baca juga: Akulaku Bidik Pembiayaan Rp 6 Triliun pada 2020
Untuk bisa mendapatkan limit kredit Akulaku, Anda harus mengajukan terlebih dahulu. Untuk itu, Anda perlu menyiapkan KTP.
KTP tidak dapat diganti dengan kartu identitas lain seperti SIM.
Berikut adalah cara mengajukan limit kredit Akulaku:
Di Akulaku, besaran limit kredit yang diberikan hingga Rp 15 juta dengan tenor variatif, yakni mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Plafon pinjaman juga mengikuti skor kredit, semakin baik skor kredit yang dimiliki maka semakin tinggi plafon yang dapat diberikan.
Perlu diketahui, bunga yang ditetapkan oleh Akulaku cukup besar, dan dibebankan secara harian. Meski tak dipublikasikan pada laman resmi, Anda akan mendapatkan informasi bunga Akulaku ketika melakukan transaksi.
Sehingga, pastikan Anda bisa membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo dan mengukur kemampuan Anda sebelum menggunakan fasilitas cicilan Akulaku.
Baca juga: Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Hapus, Blokir, Abaikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.