Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Industri dan Buruh Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 21/09/2021, 20:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku industri hasil tembakau (IHT) dan buruh kompak menolak rencana kenaikan cukai rokok karena khawatir akan ada dampak buruk terhadap nasib industri ini.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi meminta Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang.

Hal ini agar IHT bisa mendukung program Pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Bagaimana Dampaknya ke Petani Tembakau?

“Kami memohon kepada Pemerintah untuk tidak ada kenaikan cukai di tahun 2022. Kami mohon Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/9/2021).

Benny Wachjudi memaparkan bahwa pada tahun 2020 saat pendemi Covid-19, Pemerintah sudah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23 persen dan 35 persen. Kenaikan tersebut menurutnya sangat tinggi.

Kemudian pada tahun 2021 tarif cukai rokok kembali naik di atas 12,5 persen. Dia menilai, kenaikan ini sangat berat karena terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Situasi tersebut sangat tidak menguntungkan bagi IHT. Ia menyebut, sejak kenaikan pada 2020 dan 2021 itu volume produksi rokok telah menurun rata-rata 9,7 persen.

“Yang paling dirugikan pada kenaikan cukai ini adalah sigaret putih mesin, dari 2019 ke 2021 turunnya 17,5 persen, tetapi untuk sigaret kretek tangan yang padat karya masih ada pertumbuhan,” bebernya.

Baca juga: Serikat Pekerja Sampaikan Kekhawatiran soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

“Sementara untuk sigaret kretek mesin juga mengalami penurunan sebesar 7,5 persen. Bagi Gaprindo selaku produsen rokok putih, kami sangat menderita sekali karena minus 17,5 persen,” sambung Benny Wachyudi.

Dia menambahkan, selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada apapun kebijakan Pemerintah. Namun untuk tahun 2020 dan 2021 ini, dia menegaskan bahwa kondisi IHT sangat terpukul.
Selain karena adanya krisis ekonomi akibat pendemi Covid-19, juga karena kebijakan

Pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok dua tahun berturut-turut dengan persentase kenaikan yang sangat fantastis.

“Jika Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja,” ucapnya.

“Sekaligus juga berdampak pada perekonomian nasional. Padahal, tahun 2022 Pemerintah sedang berusaha menggenjot pertumbuhan ekonomi setelah tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan karena adanya pendemi Covid-19,” tegas Benny Wachjudi

Hal sendada diungkapkan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

“Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan Pemerintah itu akan mematikan nasib jutaan buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” tegas Purnomo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com