Rida menambahkan, perizinan berusaha infrastruktur pengisian kendaraan listrik kembali disederhanakan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Penyederhanaan itu yakni sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, tapi saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU.
Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, pemegang IUPTLU termasuk badan usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediaan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Baca juga: Menteri Investasi: Negara Tetangga Tak Ingin RI Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik
Dalam mempercepat perizinan berusaha, saat ini pemerintah juga telah melakukan upaya penyederhanaan melalui platform sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-PBBR) untuk pengajuan perizinan berusaha secara daring.
Sistem OSS-PBBR saat ini masih terus dilakukan penyempurnaan sehingga beberapa perizinan non-KBLI khususnya untuk penetapan wilayah usaha dan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU, untuk sementara ini masih dilakukan di luar OSS-PBBR melalui aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM.
"Ke depannya diharapkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan aplikasi perizinan ESDM sehingga dapat lebih mempermudah bagi badan usaha dalam melakukan proses perizinan berusaha," ujar Rida.
Baca juga: Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Mobil Listrik Akan Datang ke Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.