Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Kompas.com - 22/09/2021, 08:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi penangkapan ikan di laut mulai tahun depan. Nantinya penangkapan ikan akan dibatasi menggunakan sistem kuota.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan yang terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.

Saat ini kata dia, berdasarkan kajian hanya 3 negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Selayar

Pembatasan penangkapan ikan lewat sistem kuota berlaku untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata memancing. Nantinya pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Menurut Trenggono, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," imbuh dia.

Trenggono mengatakan aturan pembatasan penangkapan ikan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Payung hukum kebijakan ini akan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2022. Nantinya, penerapan akan dibarengi sosialisasi, terutama kepada nelayan tradisional dan industri.

Baca juga: RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com