Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Pengajuan KPR Subsidi BTN 2021

Kompas.com - 29/09/2021, 16:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang berminat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Bank BTN masih melayani program KPR subsidi 2021.

KPR subsidi BTN merupakan bagian program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Program rumah KPR subsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun

Baca juga: Ada Promo untuk Milenial, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KPR BTN 2021

Dikutip dari laman resmi Bank BTN, suku bunga BTN KPR 2021 untuk program rumah subsidi 2021 yang berlaku adalah suku bunga 5 persen fixed sepanjang jangka waktu kredit.

Adapun biaya provisi KPR subsidi BTN adalah 0,5 persen dan biaya administrasi yang dikenakan yaitu Rp 250.000 untuk setiap pengajuan KPR subsidi 2021.

Syarat dan ketentuan KPR subsidi BTN

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR subsidi 2021 di Bank BTN. Berikut syarat pengajuan KPR subsidi 2021 selengkapnya:

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

Hak dan kewajiban debitur

Hak debitur KPR subsidi BTN 2021 adalah:

  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kewajiban debitur KPR subsidi BTN 2021 adalah:

  • Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  • Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan debitur KPR subsidi BTN 2021 adalah:

  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
  • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
  • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
  • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
  • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Adapun sanksi diberikan jika pemohon:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kesulitan Keuangan, Wika Dapat Tambahan Modal Rp 8 Triliun

Kesulitan Keuangan, Wika Dapat Tambahan Modal Rp 8 Triliun

Whats New
Laju Penurunan Inflasi Lebih Cepat dari Perkiraan

Laju Penurunan Inflasi Lebih Cepat dari Perkiraan

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tipis, Saham GOTO Malah ARB

IHSG Ditutup Naik Tipis, Saham GOTO Malah ARB

Whats New
Kepala Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Bawang Putih Akibat Harga di China Mahal

Kepala Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Bawang Putih Akibat Harga di China Mahal

Whats New
Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Whats New
Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Whats New
Benarkah Kendaraan Listrik Saat Ini Belum 100 Persen Ramah Lingkungan?

Benarkah Kendaraan Listrik Saat Ini Belum 100 Persen Ramah Lingkungan?

Whats New
Erick Thohir Ajukan PMN Tunai 2024 Rp 57,96 Triliun

Erick Thohir Ajukan PMN Tunai 2024 Rp 57,96 Triliun

Whats New
BUMN Tunggu Restu Luhut Soal Impor 12 Rangkaian KRL Bekas

BUMN Tunggu Restu Luhut Soal Impor 12 Rangkaian KRL Bekas

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen Rp 14 Miliar, 53 Persen dari Laba Bersih 2022

BUAH Bakal Tebar Dividen Rp 14 Miliar, 53 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Bappenas Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Bisa Tembus 6,7 Juta

Bappenas Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Bisa Tembus 6,7 Juta

Whats New
Gelar Undian Berhadiah, Depo Bangunan Siapkan Rp 12 Miliar untuk Konsumen Setia

Gelar Undian Berhadiah, Depo Bangunan Siapkan Rp 12 Miliar untuk Konsumen Setia

Rilis
Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Whats New
Di DPR, Erick Thohir Minta Tambahan Modal Rp 3 Triliun untuk PT INKA

Di DPR, Erick Thohir Minta Tambahan Modal Rp 3 Triliun untuk PT INKA

Whats New
Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Jepang, Menperin Agus Paparkan Tiga Isu Penting

Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Jepang, Menperin Agus Paparkan Tiga Isu Penting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+